SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sudah akan habis masa berlakunya dan perlu untuk diperpanjang?
Jika iya, bagi Anda yang berada di DKI Jakarta, Anda bisa mendatangi 5 gerai SIM Keliling yang dibuka pada hari ini, 12 Agustus 2023.
Sebagai catatan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: 8 Website Ini Bisa Bantu Kamu Cari Cuan, Mulai dari Cuma Isi Survei hingga Jadi Fotografer Lepas
Dilansir dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling pada Sabtu, 12 Agustus 2023 dibuka mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.
Adapun layanan SIM Keliling di DKI Jakarta hari ini dibuka di tempat-tempat berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan tertera sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***