Insentif Kartu Prakerja Gelombang 58 HANGUS jika Sampai 18 Agustus 2023 Peserta Tak Lakukan Ini, Simak Caranya

- 7 Agustus 2023, 06:50 WIB
Insentif Kartu Prakerja Gelombang 58 hangus jika hingga tanggal 18 Agustus 2023 peserta tak lakukan hal ini. Simak caranya di sini.
Insentif Kartu Prakerja Gelombang 58 hangus jika hingga tanggal 18 Agustus 2023 peserta tak lakukan hal ini. Simak caranya di sini. /pixabay/ekoanug

SEPUTARLAMPUNG.COM – Insentif Kartu Prakerja Gelombang 58 terancam hangus jika sampai 18 Agustus 2023 peserta yang telah lolos seleksi tidak melakukan hal ini. Simak cara mudah melakukannya di sini.

Pihak PMO Kartu Prakerja telah mengumumkan nama-nama peserta yang lolos seleksi Gelombang 58 sejak 4 hari lalu (3 Agustus 2023).

Seperti yang telah ditentukan dalam aturannya, setiap peserta Kartu Prakerja termasuk Gelombang 58, wajib melakukan tahap berikutnya setelah dinyatakan lolos, yakni membeli pelatihan Kartu Prakerja.

Perlu diketahui, pembelian pelatihan Kartu Prakerja ini ada batas waktunya, sehingga diharapkan setiap peserta lolos bisa langsung membeli pelatihan pertamanya, agar bisa mencairkan insentif yang telah disediakan.

Baca Juga: Buka hingga 31 Oktober 2023, Ini Cara Daftar Beasiswa KIP Kuliah, Bagaimana jika Nama Tak Ada di DTKS?

Melansir laman Instagram resminya, disebutkan bahwa batas waktu pembelian pelatihan Kartu Prakerja adalah 15 hari terhitung sejak pengumuman peserta lolos.

Artinya, peserta Kartu Prakerja Gelombang 58 punya waktu hingga 18 Agustus 2023 untuk membeli pelatihan pertamanya.

Apabila lewat dari batas waktunya, maka secara otomatis dana insentif Kartu Prakerja akan hangus dan kepesertaan pun akan dicabut.

"Jika kamu tidak membeli pelatihan sampai 15 hari sejak hari ini, maka Kartu Prakerjamu akan non-aktif dan kepesertaanmu dicabut," tulis akun Instagram @prakerja.go.id, dikutip Seputarlampung, Senin, 7 Agustus 2023.

Baca Juga: 3 Cara Laporkan jika Penerima Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT 2023 Salah Sasaran, Ini 8 Golongan yang Tak Berhak

Sebagai informasi, setiap peserta Kartu Prakerja diberikan saldo sebesar Rp4,2 juta yang digunakan untuk biaya pelatihan Rp3,5 juta dan Rp700 ribu sebagai insentif, yang akan ditransfer langsung ke rekening/e-wallet peserta setelah menyelesaikan masa pelatihannya.

Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja

Berikut langkah mudah beli pelatihan Kartu Prakerja:

- Login ke akun prakerja.go.id dan buka platform digital yang menjadi mitra Kartu Prakerja, yakni Tokopedia, Bukalapak, Pijar Mahir, Karier.mu, Pintaria, dan SIAPKerja.

- Pilih "Kelas Online" pada kategori "Pilihan metode belajar".

- Pilih lokasi pelatihan dengan menekan tombol "Semua Lokasi".

- Pilih lokasi sesuai domisili atau yang terdekat dari tempat tinggal.

- Kemudian, pilih pelatihan yang sesuai dengan minat Anda.

- Perhatikan detail kelas pada menu "Detail Kelas".

Baca Juga: TERBARU! PIP 2023 Telah Cair Lagi di BRI, BNI, BSI hingga 9 Juta Siswa, Cek 3 Kode Bank Tanda Dana Sudah Masuk

Jangan lupa untuk lihat detail lokasi, karena ada informasi mengenai tempat pelaksanaan kelas offline, mulai dari alamat sampai ruangan yang digunakan untuk pelatihan.

- Perhatikan detail mengenai kurikulum pelatihan yang disediakan.

- Cek detail lain seputar syarat mengikuti pelatihan.

- Pilih jadwal kelas yang sesuai dengan kegiatan pribadi dan minat Anda.

Ingat, Anda hanya bisa memilih satu jadwal, jadin pastikan Anda memilih jadwal kelas yang bisa dihadiri.

- Klik "Selanjutnya" dan cek kembali detail pelatihan yang sudah Anda pilih.

- Pilih tombol "Konfirmasi Kehadiran" jika semua sudah sesuai.

Baca Juga: Prediksi Skor, Susunan Pemain Persita vs PSM Makassar Liga 1 2023/2024: Berikut Jadwal Siaran Langsung

- Di laman berikutnya akan muncul total tagihan. Masukkan nomor kepesertaan Kartu Prakerja Anda, lalu verifikasi.

- Selesai. Anda pun sudah bisa ikut pelatihan sesuai dengan jadwal yang sudah dipilih.

Itulah info tentang batas waktu beli pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 58 lengkap cara belinya.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x