KPK Akui Salah Prosedur dalam OTT Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi: Kami Mohon Dimaafkan

- 29 Juli 2023, 17:05 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak akui ada kesalahan prosedur dalam OTT Letkol ADM Afri Budi Cahyanto.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak akui ada kesalahan prosedur dalam OTT Letkol ADM Afri Budi Cahyanto. /Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA

SEPUTARLAMPUNG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya kesalahan prosedur dalam penanganan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi.

Seperti diketahui, Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas periode 2021-2023.

Kendati demikian, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menyatakan keberatan terkait OTT dan penetapan tersangka terhadap kedua anggota TNI tersebut.

Baca Juga: HORE! PIP 2023 Cair sampai September di BRI, BNI, BSI hingga Rp1 Juta, Ini Cara Usulkan Nama Jadi Penerima

Agung menilai bahwa KPK telah menyalahi prosedur, sebab ada perbedaan penanganan antara hukum antara warga sipil dengan anggota militer.

Apalagi, Letkol Adm Afri Budi baru diserahkan ke Puspom TNI setelah 1x24 jam berstatus tahanan KPK.

Selain itu, Agung juga mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya keterlibatan Letkol Adm Afri Budi dari media.

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini, 30 Juli 2023: Jam Tayang ‘Badlapur’, Kasautii, Imlie, ‘The Shaman’, ‘The Black Death’

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x