SEPUTARLAMPUNG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya kesalahan prosedur dalam penanganan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi.
Seperti diketahui, Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas periode 2021-2023.
Kendati demikian, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menyatakan keberatan terkait OTT dan penetapan tersangka terhadap kedua anggota TNI tersebut.
Agung menilai bahwa KPK telah menyalahi prosedur, sebab ada perbedaan penanganan antara hukum antara warga sipil dengan anggota militer.
Apalagi, Letkol Adm Afri Budi baru diserahkan ke Puspom TNI setelah 1x24 jam berstatus tahanan KPK.
Selain itu, Agung juga mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya keterlibatan Letkol Adm Afri Budi dari media.