TNI Nilai Penetapan Tersangka oleh KPK terhadap Kabasarnas dan Letkol Afri Budi Tak Sesuai Prosedur

- 29 Juli 2023, 16:15 WIB
Kabasarnas RI Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK.*
Kabasarnas RI Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK.* /Antara/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menilai bahwa penetapan tersangka terhadap dua anggota TNI yakni Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koorsmin Kabasarnas tidak sesuai dengan prosedur.

Tak hanya menilai terkait penetapan tersangka, TNI juga menilai bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai prosedur.

Agung menyatakan keberatan penuh jika kedua anggota TNI tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas periode 2021-2023 senilai Rp88,3 miliar.

"Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC [Afri] maupun Kabasarnas Marsdya HA (Henri] ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung di Mabes TNI seperti dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 29 Juli 2023.

Baca Juga: HORE! PIP 2023 Cair sampai September di BRI, BNI, BSI hingga Rp1 Juta, Ini Cara Usulkan Nama Jadi Penerima

Agung bahkan menyampaikan alih-alih menyampaikan langsung terkait penangkapan Afri Budi dalam OTT kepada pihaknya, KPK justru mengungkapkan berita tersebut langsung ke publik.

Sehingga, pihaknya baru mengetahui bahwa anggota TNI yang diduga terlibat kasus suap dari media.

Padahal seharusnya jika mengikuti prosedur, Afri wajib diserahkan langsung ke Puspom TNI.

Agung menuturkan, Afri baru diserahkan pihak KPK ke Puspom TNI setelah 1x24 jam berstatus tahanan KPK.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x