Peserta didik dari lembaga satuan pendidikan formal, nonformal, kursus atau lainnya bisa usulkan nama jadi peneriman dengan cara berikut ini:
- Jika siswa tidak punya KIP, bisa daftar dengan KKS atau SKTM.
- Lakukan pendaftaran ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa KKS orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Apabila tidak memiliki KKS, bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
- Jika sudah punya KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
- Pastikan data siswa seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan lainnya sesuai dengan yang ada pada NISN.
- Selanjutnyta pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk jadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.
Demikianlah info tentang PIP 2023 yang cair hingga September untuk termin 2 di BRI, BNI, dan BSI lengkap cara usulkan nama jadi penerima.***