SEPUTARLAMPUNG.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Gugatan ini menjadi salah satu polemik yang mencuri perhatian publik. Dengan peran kuasa hukum, Hendra Efendi, menegaskan bahwa prosesnya masih berlangsung.
Gugatan Panji Gumilang Terhadap Ridwan Kamil
Pada 24 Juli 2023, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, secara resmi menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg.
Baca Juga: Formasi CPNS 2023 di Kemenkumham Dibuka untuk Lulusan Apa Saja? Simak Pernyataan Resminya
Meskipun isi gugatan belum diungkapkan secara rinci, Dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/7/2023), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg, gugatan didaftarkan hari ini. Klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
Penarikan Gugatan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD
Sebelumnya, Panji Gumilang juga pernah menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun dalam perjalanannya, Panji mencabut gugatan tersebut karena menganggap Mahfud memiliki itikad baik dan keduanya merupakan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Respons Ridwan Kamil terhadap Gugatan