Eks Kepala Bea Cukai Makassar Resmi Jadi Tersangka Gratifikasi Rp28 Miliar, Dijerat 2 Pasal

- 8 Juli 2023, 06:00 WIB
KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono /Dok. Antara/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andhi Pramono, diketahui menerima gratifikasi hingga Rp28 miliar selama bekerja di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP [Andhi Purwanto] sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip dari Antara pada Sabtu, 8 Juli 2023.

Di mana menurut keterangannya, dugaan penerimaan gratifikasi ini dilakukan dalam rentan waktu 2012 hingga 2022.

Baca Juga: Sinopsis Insidious 5: The Red Door dan Alur Ceritanya, Lengkap dari Chapter 1-5

Alexander mengatakan uang hasil gratifikasi itu diduga telah digunakan untuk keperluan hidup Andhi Pramono dan keluarganya.

Lebih rinci, Alexander menyampaikan dalam kurun waktu 2021 dan 2022, Andhi Pramono diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta.

Kemudian pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Andhi Pramono, diduga mulai menerima gratifikasi saat menduduki beberapa posisi mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga menjadi pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan posisi terakhir Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x