UU TPKS Bisa Jadi Rujukan Undang-Undang Lain yang Memuat Tindakan Kekerasan Seksual

- 27 April 2022, 18:22 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. /DPR RI

SEPUTARLAMPUNG.COM - Adanya tumpang tindih dalam UU TPKS yang disahkan Ketua DPR RI Puan Maharani pekan lalu tidak ditampik oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya.

Beberapa hal yang berada dalam UU TPKS  sudah eksis di beberapa undang-undang (UU) seperti UU Pornografi, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT), UU Perkawinan, dan KUHP.

Namun menurut Willy, justru hal itu menjadi salah satu kekuatan UU TPKS dengan memberikan penegasan pada UU lain yang mengatur soal serupa. UU TPKS juga memiliki hukum acara pidana sendiri.

Baca Juga: Ada Uang Tunai hingga Rp450 Ribu untuk Siswa Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, Cek Keuntungan Lainnya di Sini

Selain itu, melalui undang-undang ini pula para penegak hukum akhirnya memiliki payung hukum atau legal standing untuk menangani setiap jenis kasus kekerasan seksual.

“TPKS itu memberikan penegasan. Selain penegasan, itu juga sebagai bentuk legal standing untuk aparat penegak hukum. Juga memiliki hukum acara pidana sendiri. Kekuatannya di dua hal itu,” ujar legislator Partai Nasdem itu.

Willy juga mengungkap UU TPKS juga bisa menjadi rujukan dari UU lain yang memuat aturan tentang tindak kekerasan seksual. Hal itu menjadikan UU TPKS tidak bertentangan meski bisa jadi tumpang tindih dengan UU lain, bahkan justru menguatkan.

“Jadi sejauh KS atau jenis kekerasan seksual yang ada di beberapa undang-undang yang sudah ada itu bisa menggunakan hukum acaranya merujuk kepada TPKS,” tambahnya.

Baca Juga: Cek Daftar 10 SMP Terbaik di Bojonegoro, Jawa Timur Versi Nilai Rerata UN Berikut untuk Rekomendasi PPDB 2022

Menurut Willy, UU TPKS mempunyai hukum acara pidana tersendiri yang membedakannya dengan produk legislasi lain.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah