SEPUTARLAMPUNG.COM - Presiden Joko Widodo, biasa dipanggil Jokowi resmi mencabut status pandemi Covid-19.
Di mana dengan dicabutnya status pandemi Covid-19, maka wabah penyakit ini memasuki masa endemi.
Dalam epidemiologi, masa endemi adalah kondisi di mana penyakit yang tergolong sebagai endemik adalah penyakit yang relatif lebih konstan dalam suatu wilayah atau dalam populasi dengan pola yang sebagian besar dapat diprediksi.
Pengumuman dicabutnya status pandemi Covid-19 menjadi endemi disampaikan langsung secara daring oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 21 Juni 2023.
"Setelah 3 tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi [Covid-19]," ujar Presiden Jokowi dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi menjelaskan keputusan perubahan status pandemi Covid-19 menjadi endemi diambil berdasarkan pertimbangan angka harian positif Covid-19 mendekati nihil.
Baca Juga: Jadwal NET TV Hari Ini, 22 Juni 2023: Jam Tayang Kurulus Osman, Ghost Doctor, dan ‘Asal Tahu Saja’
Selain itu, Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga sudah mencabut status kedaruratan Covid-19.
"Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil, hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19, WHO juga sudah mencabut status public health emergency of international concern," terangnya.
Meski status pandemi Covid-19 sudah dicabut dan beralih ke endemi, Jokowi tetap meminta kepada masyarakat agar masyarakat lebih berhati-hati dan diimbau tetap menerapkan perilaku hidup sehat.
"Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati. Serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," tegasnya.
Seperti diketahui, kasus Covid-19 ditemukan pertama kali di Indonesia tepat pada 2 tahun lalu, yakni 2 Maret 2020.***