4. Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan
5. Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan
6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan
7. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan
Penting diketahui, pencairan dana PKH 2023 dilakukan dengan 3 cara, yakni:
Pertama, disalurkan melalui rekening Himbara yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Kedua, disalurkan melalui rekening BSI bagi KPM yang ada di Provinsi Aceh.
Ketiga, disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Bagi KPM yang berada di daerah 3T, rekening Himbara atau BSI bermasalah, atau KPM PKH dan BPNT penyandang disabilitas atau Lansia.
Itulah hal yang perlu dilakukan warga miskin agar bisa mendapatkan dana bansos PKH tahap 3 2023.***