- Siswa SD akan mendapat Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP akan mendapat Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA akan mendapat Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat 2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Sebagai catatan, pencairan dana PKH tahap 2 2023 dilakukan dengan 2 metode.
Pertama, dicairkan langsung kepada KPM yang sudah memiliki rekening di BRI, BNI, BSI, BTN, dan Mandiri.
Kedua, dicairkan tunai melalui PT. Pos Indonesia dengan undangan pencairan di Kantor Pos terdekat bagi KPM yang rekening Himbara atau BSI bermasalah, penyandang disabilitas berat, lansia, atau KPM yang berada di Daerah 3T.
2 Tanda PKH Tahap 2 2023 Sudah Cair