• Selanjutnya diserahkan kepada bank penyalur.
• Kemudian siswa akan mendapatkan Buku rekening serta KIP.
Sementara itu, penarikan atau pencairan dana bantuan PIP ke bank penyalur yang telah ditunjuk dalam surat pencairan, berikut caranya, yakni:
• Membawa buku tabungan Simpel PIP.
• Membawa Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
• Membawa KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
• Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi oleh orang tua wali, atau dikuasakan oleh Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah.
Biasanya, selama pandemi, aktivasi rekening bagi penerima PIP dapat dilakukan secara kolektif oleh sekolah masing-masing.
Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat dan Terbaru Edisi 26 Mei 2023, Tema: Menyiapkan Bekal Kematian
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Adapun besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA atau SMK tidak sama atau berbeda beda, seperti peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000,-/tahun
Untuk peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000,-/tahun
Sedangkan, peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan bantuan sebesar Rp1.000.000,-/tahun.