36 Hari Lagi Dana PIP Kemdikbud 2023 Bisa Gagal Cair jika Pelajar SD, SMP, SMA, SMK Tidak Lakukan Tahapan Ini

- 24 Mei 2023, 17:55 WIB
Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima PIP Kemdikbud 2023 segera lakukan aktivasi rekening, batas akhir 30 Juni
Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima PIP Kemdikbud 2023 segera lakukan aktivasi rekening, batas akhir 30 Juni /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

• Selanjutnya diserahkan kepada bank penyalur.

• Kemudian siswa akan mendapatkan Buku rekening serta KIP.

Sementara itu, penarikan atau pencairan dana bantuan PIP ke bank penyalur yang telah ditunjuk dalam surat pencairan, berikut caranya, yakni:

• Membawa buku tabungan Simpel PIP.
• Membawa Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
• Membawa KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
• Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi oleh orang tua wali, atau dikuasakan oleh Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah.

Biasanya, selama pandemi, aktivasi rekening bagi penerima PIP dapat dilakukan secara kolektif oleh sekolah masing-masing.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat dan Terbaru Edisi 26 Mei 2023, Tema: Menyiapkan Bekal Kematian

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Adapun besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA atau SMK tidak sama atau berbeda beda, seperti peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000,-/tahun

Untuk peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000,-/tahun

Sedangkan, peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan bantuan sebesar Rp1.000.000,-/tahun.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x