36 Hari Lagi Dana PIP Kemdikbud 2023 Bisa Gagal Cair jika Pelajar SD, SMP, SMA, SMK Tidak Lakukan Tahapan Ini

- 24 Mei 2023, 17:55 WIB
Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima PIP Kemdikbud 2023 segera lakukan aktivasi rekening, batas akhir 30 Juni
Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima PIP Kemdikbud 2023 segera lakukan aktivasi rekening, batas akhir 30 Juni /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

Perlu diingat, bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdaftar sebagai calon penerima PIP Kemdikbud, tapi  tidak segera melakukan aktivasi rekening, maka otomatis statusnya sebagai penerima PIP akan dicabut atau lenyap dan artinya dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak jadi disalurkan.

Berikut cara melakukan aktivasi rekening SimPel BRI dan BNI agar bisa mencairkan PIP dan bisa segera menggunakan dana tersebut untuk keperluan sekaolah, sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman Dispendik Surabaya:

Berikut cara aktivasi rekening SIMPEL bagi penerima PIP:

• Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Satuan Pendidikan.

• Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.

• KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.

• Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali.

Baca Juga: Daftar Sekolah Terbaik Versi Kemdikbud: Top 10 SMP Negeri dan Swasta di Padang, Sumatera Barat untuk PPDB 2023

Apabila para orang tua siswa atau murid tidak dapat melakukannya, maka bisa dikuasakan kepada Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah, yakni dengan melengkapi:

• Formulir pembukaan atau Aktivasi Rekening Simpel berasal dari Bank Penyalur.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x