Kemudian dana PIP ini dicairkan melalui dua bank BUMN yang telah ditetapkan oleh pemerintah diantaranya yakni bank BRI dan bank BNI.
Nominal besaran yang diterima oleh siswa SD-SMK dari dana PIP 2023 ini tentunya akan berbeda-beda berdasarkan dengan jenjang pendidikannya masing-masing.
Untuk siswa jenjang SD-SMK akan menerima uang tunai dari bantuan dana PIP 2023 yakni mulai dari Rp450 ribu-Rp1 juta.
Adapun rincian besaran uang tunai dari dana PIP yang akan diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, yakni:
Baca Juga: Siswa Punya KIP tapi Tidak Menjadi Penerima PIP lagi pada Tahun 2023, Apa Sebabnya? Cek di Sini
• Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
• Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
• Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Dana PIP ini dapat dimanfaatkan oleh siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK untuk membeli peralatan sekolah, membiayai transportasi, biaya kursus/ les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal, biaya praktik tambahan dan biaya magang/ penempatan kerja.