Adapun anak yang belum berusia 3 tahun namun tidak memungkinkan untuk dipangku dan mungkin ingin duduk sendiri, maka sebaiknya membeli tiket dengan tempat duduk sendiri.
Terkait dengan aturan wajib vaksin apakah masih diberlakukan bagi calon penumpang, berikut ini jawaban PT KAI:
"Selamat siang Kak. Sesuai arahan dari Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Bpk. Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di Madiun,Jawa Timur, Minggu 16 April 2023 tentang syarat perjalanan naik KA, vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik KA, namun KAI menganjurkan bagi calon penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi.
Sesuai surat Menteri Perhubungan No. KA.201/1/1 Phb 2023 tanggal 17 April 2023 perihal Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pasca Pencabutan kebijakan PPKM, KAI mendorong kepada penumpang selama dalam perjalanan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, suhu tufbuh <37.3⁰C, serta selalu menjaga pola hidup bersih & sehat.
Bagi calon penumpang yang dalam kondisi sakit dapat melakukan perjalanan, jika disertai surat keterangan dari Dokter.
Sebagai informasi tambahan, Railmin imbau kepada SahabatKAI untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak penipuan yang mengatasnamakan PT KAI. Layanan media sosial resmi Railmin hanya di @KAI121 (centang biru) dan WhatsApp resmi Contact Center 121 di nomor 0811-1211-1121 (centang hijau). Mohon abaikan apabila ada balasan yang mengarahkan SahabatKAI untuk menghubungi melalui WhatsApp selain nomor yang Railmin infokan sebelumnya ya. Trims." tulis admin KAI saat menjawab pertanyaan warganet pada Minggu, 21 Mei 2023 di Twitter.
Demikian informasi mengenai batasan usia anak bisa bebas biaya naik kereta api dan aturan terbaru terkait vaksin bagi calon penumpang kereta api.***