- Peserta didik jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Namun hal yang perlu diingat adalah, setiap KPM PKH mendapatkan bantuan hanya untuk 4 komponen saja dalam satu Kartu Keluarga (KK).***