PIP 2023 Sudah Cair ke 6,43 Juta Siswa SD-SMK yang Penuhi Kategori Ini, Kamu Termasuk?

- 10 Mei 2023, 17:00 WIB
Hanya siswa SD-SMK yang penuhi kategori ini akan mendapatkan dana PIP 2023.*
Hanya siswa SD-SMK yang penuhi kategori ini akan mendapatkan dana PIP 2023.* /Tangkap layar Instagram.com/@sobatpip

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana beasiswa pendidikan dari pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) telah cair kepada sekitar 6,43 Juta siswa SD-SMK per 10 Mei 2023.

Adapun, pada tahun ini dana PIP 2023 diberikan kepada 14,3 juta siswa SD-SMK yang sekolahnya berada di bawah naungan Kemndikbud.

Artinya, masih ada sekitar 7,87 juta siswa SD-SMK yang berkesempatan untuk mendapatkan dana PIP 2023.

Baca Juga: Jadwal TV Trans 7 Hari Ini, 11 Mei 2023: Jam Tayang FYP, OMG, Si Otan, Jejak Si Gundul, hingga Lapor Pak!

Besaran Dana PIP

Berikut ini besaran dana pendidikan dari PIP 2023 yang akan diberikan kepada siswa SD-SMK:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun.

Baca Juga: Serba-serbi KTT ASEAN ke-42: Presiden Jokowi akan Pimpin Jalannya Lima Pertemuan, Apa Saja dan di Hotel Mana?

Nantinya bantuan dana pendidikan dari PIP 2023 akan disalurkan melalui 3 rekening Bank, yakni BNI, BRI, dan BSI bagi siswa yang berada di Provinsi Aceh.

Sebagai catatan, untuk mendapatkan dana PIP 2023, siswa wajib memenuhi kategori penerima di bawah ini:

1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Siswa dari golongan keluarga kurang mampu, miskin atau rentan miskin

3. Siswa berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

4. Siswa berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

5. Siswa tidak memiliki orang tua lengkap yang mampu membayar pendidikan

6. Siswa yang terdampak bencana alam

7. Siswa drop out

8. Siswa memiliki kelainan fisik

9. Orang tua siswa tidak bekerja dan tidak mampu

10. Siswa tinggal di daerah konflik

11. Siswa memiliki keluarga yang berurusan dengan hukum karena tindakan pidana atau sedang berada di Lembaga Permasyarakatan

12. Siswa memiliki 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

13. Siswa merupakan peserta didik di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: Serba-serbi KTT ASEAN ke-42: Presiden Jokowi akan Pimpin Jalannya Lima Pertemuan, Apa Saja dan di Hotel Mana?

Jika merasa memenuhi persyaratan di atas, siswa bisa mengecek apakah dirinya termasuk penerima PIP 2023 di laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.

Jika terdaftar maka akan muncul informasi data penerima hingga tahun penyaluran PIP 2023.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x