Berapa Biaya Membuat Paspor Baru? Simak Selengkapnya Beserta Syarat dan Prosedur Pembuatannya

- 20 April 2023, 11:50 WIB
Simak biaya, syarat dan presedur membuat paspor.
Simak biaya, syarat dan presedur membuat paspor. /Ditjen keimigrasian/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Sebelum membuat paspor ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu biaya pembuatannya, karena biaya pembuatan paspor bervariasi disesuaikan dengan layanan yang dipilih.

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.

Biaya Membuat Paspor

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 51 Sudah Dibuka! Perhatikan 5 Hal Ini agar Berhasil Daftar, Ini Ciri Lolos

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x