Sebagai catatan, pencairan dana PIP Madrasah 2023 baru bisa dilakukan jika siswa MI, MTs dan MA sudah menerima 2 surat ini:
1. Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP Madrasah
2. SK Pencairan PIP
Itulah 5 tipe siswa MI, MTs dan MA yang diprioritaskan untuk menerima PIP Madrasah 2023 dan kuota penerimanya.***