Estimasi Jadwal Cair THR 2023 dan Gaji ke 13 Cair Untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Berapa Hari Lagi Pencairan?

- 26 Maret 2023, 20:15 WIB
Estimasi Jadwal Cair Uang THR dan Gaji ke 13 Cair Untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Berapa Hari Lagi Pencairan?
Estimasi Jadwal Cair Uang THR dan Gaji ke 13 Cair Untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Berapa Hari Lagi Pencairan? /Unsplash/Mufid Majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM  – Berapa hari lagi uang THR 2023 dan Gaji ke 13 cair untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan? Berikut prediksi jadwal pencairan.

 

Kabar gembira untuk masyarakat yang berstatus sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan, bahwa uang THR dan Gaji ke 13 akan segera cair dalam waktu dekat ini.

THR merupakan salah satu pendapatan yang diterima oleh pekerja menjelang hari raya.

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini, 27 Maret 2023: Jam Tayang Mega Bollywood, Jodha Akbar, Imlie, hingga Nakusha

Adapun gaji ke 13 merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah terhadap kontribusi dalam pengabdian para aparatur negara, pensiunan dan para penerima tunjangan.

Biasanya jelang hari raya Idul Fitri 1444 H, akan dilakukan pencairan THR dan hal tersebut sangat ditunggu  oleh para ASN hingga pensiunan.

Prediksi jadwal pencairan THR serta gaji ke 13.

Sebagaimana penelusuran oleh  Tim Seputarlampung.com, pada  22 April 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H dan untuk pencairan THR biasanya paling lambat 10 hari sebelum hari raya idul fitri.

Sedangkan, jadwal pencairan gaji 13 PNS 2023 diprediksi akan cair pada awal Juli 2023 atau jelang tahun ajaran baru 2023.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN dan STAN 2023: Ini 3 Materi SKD yang Harus Dipelajari

Jika menilik pada tahun sebelumnya, jumlah besaran dana THR bagi para PNS berjumlah sangat besar dan sangat bermanfaat kepada penerima.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 dijelaskan mengenai nominal tunjangan berdasarkan tingkatan, yakni:

- Eselon I/ pejabat pimpinan tinggi utama / pejabat pimpinan tinggi madya mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke 13 sebesar Rp19.939.000

- Eselon II/ pejabat pimpinan pertama mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke 13 sebesar Rp 14.702.000

- Eselon III/ pejabat administrator mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke 13 sebesar Rp 8.987.000

- Eselon IV pejabat pengawas mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke 13 sebesar RP 7.517.000

Kemudian, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 menerangkan tentang pegawai PNS di bidang pendidikan nominalnya sebagai berikut.

1. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/Sekolah sederajat lainya

- Masa kerja s.d 10 tahun sebesar Rp 3.219.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun sebesar Rp 3.613.000

- Masa kerja diatas 20 tahun sebesar Rp 4.079.000

2. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/sederajat

Baca Juga: PPDB 2023 Sudah Dibuka, 10 SMP Negeri dan Swasta Terbaik Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah Versi Kemdikbud

- Masa kerja s.d 10 tahun sebesar RP3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun sebesar Rp 4.329.000

- Masa kerja diatas 20 tahun sebesar Rp 4.984.000

3. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat

- Masa kerja s.d. 10 tahun sebesar Rp 4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun sebesar Rp 4.657.000

- Masa kerja di atas 20 tahun sebesar  Rp5.397.000

4. Strata I /Diploma Empat/sederaiat

- Masa kerja s.d. 10 tahun sebesar Rp4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun sebesar Rp5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp6.229.000

Baca Juga: Bantuan KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi April 2023, Benarkah? Begini Cara Cek Nama Penerima Terbaru

5. Strata 2/Strata 3/ sederajat

- Masa kerja s.d. 10 tahun sebesar Rp5.064.000

- Masa keda di atas 10 tahun s.d. 20 tahun sebesar Rp5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp6.769.000

Selain itu, untuk THR dan gaji ke 13 ini akan diberikan pada PNS, PPPK, TNI, Polri, sampai dengan pensiunan.

Demikian pembahasan mengenai estimasi perkiraan jadwal pencairan THR dan Gaji ke 13 cair untuk PNS, PPPK, TNI, Polri.***

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x