SEPUTARLAMPUNG.COM – Berapa hari lagi uang THR 2023 dan Gaji ke 13 cair untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan? Berikut prediksi jadwal pencairan.
Kabar gembira untuk masyarakat yang berstatus sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan, bahwa uang THR dan Gaji ke 13 akan segera cair dalam waktu dekat ini.
THR merupakan salah satu pendapatan yang diterima oleh pekerja menjelang hari raya.
Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini, 27 Maret 2023: Jam Tayang Mega Bollywood, Jodha Akbar, Imlie, hingga Nakusha
Adapun gaji ke 13 merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah terhadap kontribusi dalam pengabdian para aparatur negara, pensiunan dan para penerima tunjangan.
Biasanya jelang hari raya Idul Fitri 1444 H, akan dilakukan pencairan THR dan hal tersebut sangat ditunggu oleh para ASN hingga pensiunan.
Prediksi jadwal pencairan THR serta gaji ke 13.
Sebagaimana penelusuran oleh Tim Seputarlampung.com, pada 22 April 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H dan untuk pencairan THR biasanya paling lambat 10 hari sebelum hari raya idul fitri.
Sedangkan, jadwal pencairan gaji 13 PNS 2023 diprediksi akan cair pada awal Juli 2023 atau jelang tahun ajaran baru 2023.
Jika menilik pada tahun sebelumnya, jumlah besaran dana THR bagi para PNS berjumlah sangat besar dan sangat bermanfaat kepada penerima.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 dijelaskan mengenai nominal tunjangan berdasarkan tingkatan, yakni:
- Eselon I/ pejabat pimpinan tinggi utama / pejabat pimpinan tinggi madya mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke 13 sebesar Rp19.939.000
- Eselon II/ pejabat pimpinan pertama mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke 13 sebesar Rp 14.702.000
- Eselon III/ pejabat administrator mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke 13 sebesar Rp 8.987.000
- Eselon IV pejabat pengawas mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke 13 sebesar RP 7.517.000
Kemudian, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 menerangkan tentang pegawai PNS di bidang pendidikan nominalnya sebagai berikut.
1. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/Sekolah sederajat lainya
- Masa kerja s.d 10 tahun sebesar Rp 3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun sebesar Rp 3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun sebesar Rp 4.079.000
2. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun sebesar RP3.842.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun sebesar Rp 4.329.000
- Masa kerja diatas 20 tahun sebesar Rp 4.984.000
3. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun sebesar Rp 4.138.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun sebesar Rp 4.657.000
- Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp5.397.000
4. Strata I /Diploma Empat/sederaiat
- Masa kerja s.d. 10 tahun sebesar Rp4.735.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun sebesar Rp5.394.000
- Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp6.229.000
Baca Juga: Bantuan KJP Plus Tahap 2 Cair Lagi April 2023, Benarkah? Begini Cara Cek Nama Penerima Terbaru
5. Strata 2/Strata 3/ sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun sebesar Rp5.064.000
- Masa keda di atas 10 tahun s.d. 20 tahun sebesar Rp5.770.000
- Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp6.769.000
Selain itu, untuk THR dan gaji ke 13 ini akan diberikan pada PNS, PPPK, TNI, Polri, sampai dengan pensiunan.
Demikian pembahasan mengenai estimasi perkiraan jadwal pencairan THR dan Gaji ke 13 cair untuk PNS, PPPK, TNI, Polri.***
Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016