Hanya Ada 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah dalam Islam, Siapa Sajakah? Berikut Tata Cara, Bacaan Niat, Doa

- 25 Maret 2023, 04:00 WIB
Ilustrasi Hanya ada 8 golongan penerima Zakat Fitrah di Ramadhan 2023, berikut tata cara, bacaan niat dan doa Zakat Fitrah
Ilustrasi Hanya ada 8 golongan penerima Zakat Fitrah di Ramadhan 2023, berikut tata cara, bacaan niat dan doa Zakat Fitrah /Mohd Syahideen Osman/Pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini adalah 8 golongan penerima Zakat Fitrah di Ramadhan 2023, berikut tata cara, bacaan niat dan doa Zakat Fitrah dalam bahasa Arab-Indonesia, dan artinya.

 

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim baik laki-laki atau perempuan, baik orang dewasa atau anak-anak pada bulan Ramadhan dan paling lambat menjelang shalat Idul Fitri 1444 H.

Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.

Baca Juga: Pos Indonesia akan Salurkan Beras 10 Kg ke 21,3 Juta Penerima pada Maret-Mei 2023, Jamin Tepat Sasaran

Ada beberapa kriteria seseorang yang diwajibkan membayar zakat fitrah, di antaranya Beragama Islam, mempunyai kelebihan makanan di malam dan siang hari raya Idulfitri, dan mengalami atau menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal

Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, masyarakat tersebut berhak memperoleh Zakat Fitrah pada Ramadhan 1444 H-2023 M sesuai dengan syarat dan kriteria penerima.

Dalam buku Panduan Zakat yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI dijelaskan bahwa makna zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan terkait dengan puasa yang dijalankan pada bulan Ramadhan, yang dibayarkan sebelum dilaksanakannya shalat idul fitri.

Pada prinsipnya Zakat Fitrah untuk menyucikan umat islam dari segala bentuk perilaku yang sia-sia. Seperti ucapan kotor, dan perbuatan yang tidak ada gunanya.

Baca Juga: Manga Boruto Chapter 80 Kapan Rilis? Simak Rangkuman Chapter 79 serta Spoiler Bab Terbaru di Sini

Jika menilik dari Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, arti kata zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, dan sebagainya, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh syarak.

Sedangkan kata fitrah diartikan sebagai sedekah wajib berupa bahan pokok, seperti beras, gandum, dan sebagainya yang harus diberikan pada bulan ramadhan sampai menjelang shalat idul fitri.

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ﴿البقرة : ۱۱۰

“Dan dirikanlah sholat, dan tunaikanlah zakat, dan kebaikan apapun yang kalian kerjakan bagi diri kalian, tentu kalian akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kalian kerjakan” Q.S. Al Baqarah (110).

Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi baznasjabar.org, Zakat sendiri memiliki aturan seperti kepada siapa saja zakat harus dikeluarkan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Kemensos Sudah Tetapkan Penerima Bansos Beras 10 Kg, Telur dan Ayam untuk Maret-Mei 2023, Kapan Cair?

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Muallaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Hamba sahaya, budak yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

 

Lantas bagaimana bacaan niat, serta doa dalam berzakat, baik untuk diri sendiri atau keluarga?

Berikut bacaan sebagaimana dikutip Seputarlampung,com dari baznas.go.id, yakni:

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri :

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Palembang dan Sekitarnya 25 Maret 2023 atau 3 Ramadhan 1444 H Lengkap dengan Waktu Maghrib

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

2. Niat zakat fitrah untuk istri :

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki :

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Baca Juga: Jadwal TV Trans 7 Hari Ini, 25 Maret 2023: Jam Tayang Sahur Lebih Seger, BTS, hingga MotoGP Portugal 2023

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan :

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

5. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga :

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

Itulah pembahasan mengenai golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah saat Ramadhan 1444 H-2023 M, lengkap dengan tata cara, bacaan niat dan doa Zakat Fitrah, baik untuk diri sendiri atau keluarga.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x