Kurang dari 24 jam, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi sudah berhasil menangkap tiga oknum pelajar yang diduga menjadi pelaku pembunuhan tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi.
"Terdapat kemungkinan Ra menjadi korban salah sasaran, dikarenakan saat kejadian Ra menggunakan seragam pramuka ditambah tubuhnya yang bongsor seperti pelajar SMP," tutur Maruly.
Adanya penanganan kasus ini serupa dengan tindak pidana lainnya.
Namun, karena tersangka adalah anak di bawah umur maka penahanan yang dilakukan polisi hanya tujuh hari dan bisa diperpanjang hingga delapan hari," ucap Maruly.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti celurit yang digunakan tersangka untuk mengeksekusi korban Ra.
Usai melakukan aksinya pelaku ABH2 sempat mencoba menghilangkan barang bukti berupa celurit, namun berhasil ditemukan oleh polisi.
Kasus ini pun sempat memicu emosi warga yang geram dengan perilaku sadis mereka karena menghabisi nyawa anak SD yang masih duduk di bangku kelas VI.***