Masukkan NIK KTP di Link Ini, Bansos BPNT Sembako 2023 Rp2,4 Juta Siap Cair jika Syarat Ini Terpenuhi

- 6 Maret 2023, 09:40 WIB
Bansos BPNT sembako 2023 Rp2,4 Juta siap cair jika syarat  terpenuhi
Bansos BPNT sembako 2023 Rp2,4 Juta siap cair jika syarat terpenuhi /Nurdianto DS/Seputarlampung.com/

1. Login laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Lalu masukkan data domisili Anda yang terdiri dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa atau Kelurahan.
3. Setelah itu masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP yang sah.
4. Ketik huruf kode (dipisahkan spasi) sesuai yang tertera pada kotak kode.
5. Apabila kode huruf dianggap tidak jelas, maka klik "refresh" supaya diganti dengan huruf kode baru.
6. Klik "cari data".
7. Selanjutnya untuk masyarakat atau warga yang termasuk dalam daftar penerima bansos BPNT, maka nantinya akan mendapatkan tanda informasi terkait nama lengkap, usia, status, keterangan dan periode pencairan. Dan bagi Anda yang tidak termasuk sebagai penerima bansos ini, maka akan muncul keterangan jika anda tidak termasuk sebagai penerima bansos BPNT.

Berikut kriteria penerima bansos BPNT sembako 2023:

Baca Juga: Menu Sahur dan Buka Puasa Ramadhan 2023: Resep Ayam Geprek yang Crispy, Gurih, Pedas, dan Enak Banget

1. Warga miskin atau tergolong rentan miskin
2. Warga terdampak Covid-19
3. Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
5. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos sembako BPNT,
6. Terdaftar sebagai masyarakat prasejahtera di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
7. Terdaftar pada aplikasi cek bansos atau situs cekbansos.kemensos.go.id

Perlu diketahui, uang tunai dari bansos BPNT sembako 2023 dapat dipergunakan untuk membeli bahan sembako seperti beras, sayur, telur dan lainnya.

Itulah pembahasan mengenai kriteria penerima bansos BPNT kartu sembako 2023, lengkap dengan nominal bantuan yang diterima dan cara cek nama penerima bansos. ***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x