Namun, Nurma menambahkan Mario Dandy sejauh ini hanya meminta maaf atas sikapnya.
Akan tetapi tidak ada permintaan damai dari dirinya kepada David ataupun keluarganya.
Sehingga, belum ada upaya restoratif justice dalam kasus penganiayaan David.
"Belum ada mengarah ke situ [perdamaian]," ungkap Nurma.
Adapun, selain Mario Dandy, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka lain yakni Shane Lukas.
Shane Lukas diketahui memiliki peran memprovokasi Mario Dandy dan membiarkan temannya tersebut melalukan kekerasan terhadap David.
Keduanya kini sudah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Keduanya disangkakan pasal Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.***