Atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David ini, Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI No 35/2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Lantas, siapakah sebenarnya Shane Lukas yang disebut ikut jadi tersangka kasus penganiayaan ini? Apa perannya saat peristiwa tersebut?
Diketahui saat kejadian, Shane Lukas yang saat itu berada di lokasi penganiayaan David punya peran sebagai perekam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, terbukti bahwa ternyata Shane Lukas juga turut memprovokasi Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan ke David.
Kombes Ade Ary mengatakan, penganiayaan itu bermula saat Mario menerima aduan dari kekasihnya yang berinisial A, di mana kekasihnya ini mengatakan telah mendapat hal tidak menyenangkan dari korban D.
"Saudara A menyatakan kepada tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," kata Kombes Ade Ary dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan.
Biodata Shane Lukas