Dia mengatakan masalah yang disebabkan oleh sang putra merupakan masalah pribadi keluarga.
Di mana dia mengatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya menyadari bahwa tindakan putra saya yang salah sehingga merugikan orang lain, mengecewakan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terkait pemberitaan harta kekayaan saya sebagai bentuk pertanggungjawaban saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki," kata Rafael.
Dia bahkan berjanji akan mengikuti kegiatan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal kementerian keuangan.
"Saya juga meminta maaf kepada keluarga besar kementerian keuangan karena dengan adanya kejadian ini berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini. Sekali lagi saya meminta maaf atas kesalahan saya dan keluarga saya, terimakasih," tandasnya.
Adapun, Polda Metro Jaya telah menetapkan S alias SLRPL (19) sebagai tersangka penganiayaan terhadap David.
Di mana S merekam tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap David dengan menggunakan HP milik Mario Dandy Santriyo.***