Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Dibuka, Siswa Perhatikan Syarat Penerimanya agar Dapat Dana Pendidikan

- 17 Februari 2023, 17:40 WIB
Ini syarat kriteria penerima yang harus dipenuhi siswa agar bisa lolos jadi penerima KJP Plus tahap 1 2023.*
Ini syarat kriteria penerima yang harus dipenuhi siswa agar bisa lolos jadi penerima KJP Plus tahap 1 2023.* //Pixabay/Stokpic/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendataan calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 sudah dibuka pada 16 Februari 2023.

Di mana pendataan calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 akan berlangsung hingga 22 Maret 2023.

KJP Plus sendiri merupakan program Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan minimal 12 tahun bagi siswa di DKI Jakarta dengan usia sekolah 6-21 tahun.

Baca Juga: Ternyata Ini Dia 20 SMA Unggulan di Jawa Tengah Versi LTMPT 2022, Cocok untuk Acuan PPDB 2023 bagi Lulusan SMP

Siswa penerima KJP Plus diprioritaskan berasal dari kalangan keluarga tidak mampu dan sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Biaya pendidikan yang diberikan kepada penerima KJP Plus seluruhnya ditanggung oleh APBD Pemprov DKI Jakarta.

Kendati demikian, perlu dipahami, tidak semua peserta didik dari kalangan tidak mampu di DKI Jakarta bisa mendapatkan dana KJP Plus.

Berikut persyaratan kriteria siswa yang bisa menerima dana KJP Plus tahap 1 2023:

Baca Juga: Inilah 3 Profil Kampus di Kota Yogyakarta Masuk Universitas Terbaik se-Indonesia Versi EduRank 2022, Lengkap d

1. Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam DTKS atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur

3. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat

4. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuab pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

5. Diusulkan oleh sekolah

6. Menandatangani lembar Pakta Integritas

7. Berperilaku baik, antara lain:

  • Tidak merokok/menggunakan narkoba
  • Tidak membolos
  • Tidak terlibat perkelahian/tawuran
  • Tidak terlibat kekerasan/bullying
  • Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
  • Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

Baca Juga: Kunci Jawaban dan Soal PTS UTS IPA Biologi Materi Sistem Pencernaan Kelas 11 SMA Kurikulum 2013 Terbaru

Perlu diketahui, saat ini daftar nama calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 sudah diumumkan di sekolah atau lembaga pendidikan masing-masing siswa.

Bagi siswa yang namanya terdaftar, maka itu artinya siswa telah memenuhi persyaratan kriteria calon penerima KJP Plus tahap 1 2023.

Jika nanti lolos terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 maka siswa akan mendapatkan dana pendidikan sebesar:

- SD/MI/SLB: Rp250.000

- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000

- SMA/MA/SMALB: Rp420.000

- SMK: Rp450.000

- PKBM: Rp300.000

- LKP: Rp1,8 juta per semester

Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 6 kali pencairan sebesar:

- SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan

- SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan

- SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan

- SMK: Rp240.000 per bulan

Baca Juga: 10 SMA Terbaik di Jawa Timur, Posisi Pertama Ditempati oleh Sekolah Swasta, Inilah Nilai Reratanya

Nantinya dana KJP Plus tahap 1 2023 akan dicairkan melalui rekening Bank DKI.

Anda bisa mengecek apakah Anda lolos sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 di laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.

Itulah informasi mengenai syarat kriteria penerima dana KJP Plus tahap 1 2023.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah