Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 Mulai Dibuka Hari Ini, Siswa Cepat Lengkapi Berkas Ini agar Terdaftar

- 16 Februari 2023, 18:48 WIB
Pendataan KJP Plus tahap 1 2023 resmi dibuka, ini berkas yang harus dilengkapi.*
Pendataan KJP Plus tahap 1 2023 resmi dibuka, ini berkas yang harus dilengkapi.* /Instagram @upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah membuka kembali pendataan KJP Plus tahap 1 2023 mulai hari ini, 16 Februari 2023.

Pengumuman pendataan penerima dana KJP Plus tahap 1 2023 ini akan berlangsung hingga 22 Maret 2023 di masing-masing sekolah.

Berikut prosedur pendataan KJP Plus tahap 1 2023 seperti yang dilansir dari akun Instagram @disdikdki:

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Jumat 17 Februari 2023: NET TV, ANTV, GTV, Trans TV, Indosiar, SCTV, MNCTV, RCTI, Trans 7

Pendataan siswa di sekolah (16 Februari 2023-22 Maret 2023:

1. Pengumuman nama calon penerima

2. Pengumpulan berkas pendaftaran

3. Verifikasi sekolah yang terdiri atas:

- Mengecek dan melengkapi identitas siswa dan sekolah khusus penerima baru dengan melengkapi data wali dan kontak darurat.

- Persetujuan kepala sekolah

- Upload kelengkapan berkas

Catatan: proses mutasi hanya bisa dilakukan oleh akun Kasatlak Kecamatan atau Pendidikan Madrasah sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Hebat, 10 Kampus di Tangerang Banten Berhasil Masuk Daftar Universitas Terbaik Dunia 2022 Versi EduRank

Sebagai informasi, pada penyaluran tahap 2 2022, dana bantuan pendidikan ini telah dicairkan kepada 803.121 siswa di DKI Jakarta.

Adapun, besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2023 adalah:

- SD/MI/SLB: Rp250.000

- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000

- SMA/MA/SMALB: Rp420.000

- SMK: Rp450.000

- PKBM: Rp300.000

- LKP: Rp1,8 juta per semester

Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 6 kali pencairan sebesar:

- SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan

- SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan

- SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan

- SMK: Rp240.000 per bulan

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2023 jika Nama Tak Ada di DTKS, Penuhi 1 Syarat Ini dan Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Bagi siswa yang namanya dinyatakan sebagai calon penerima KJP Plus tahap 1 2023, maka berkas yang harus dilengkapi adalah:

1. Form Kelengkapan Data

2. Surat Permohonan KJP Plus

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

4. Fotocopy KTP

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2023 (ditanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan)

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah 10 SMA Terbaik di Jawa Tengah, Cek Skor UTBK 2022 di Sini

Sementara itu, peserta didik yang tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 1 2023 dapat Pendamsis Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

Selain itu, bisa juga menanyakan ke Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan hntuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan BPJS.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012 atau Whatsapp di nomor:

- 081585958702
- 081585958706

Pelayanan pukul 08.00-16.00 WIB setiap hari Senin-Jumat.

Itulah informasi terbaru tentang pendataan KJP Plus Tahap 1 2023.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah