- Mengecek dan melengkapi identitas siswa dan sekolah khusus penerima baru dengan melengkapi data wali dan kontak darurat.
- Persetujuan kepala sekolah
- Upload kelengkapan berkas
Catatan: proses mutasi hanya bisa dilakukan oleh akun Kasatlak Kecamatan atau Pendidikan Madrasah sesuai kewenangannya.
Sebagai informasi, pada penyaluran tahap 2 2022, dana bantuan pendidikan ini telah dicairkan kepada 803.121 siswa di DKI Jakarta.
Adapun, besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 1 2023 adalah:
- SD/MI/SLB: Rp250.000
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000