Sejarah Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, Apakah 18 Februari 2023 Libur Nasional? Ini Isi SKB 3 Menteri

- 13 Februari 2023, 20:00 WIB
Daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri, salah satunya 18 Februari 2023 yang merupakan tanggal merah untuk memperingati Isra Miraj 1444 H.
Daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri, salah satunya 18 Februari 2023 yang merupakan tanggal merah untuk memperingati Isra Miraj 1444 H. //Pixabay/Shah_Graphics99

SEPUTARLAMPUNG.COM – Ini adalah sejarah Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, di mana tahun ini akan diperingati pada 18 Februari 2023. Apakah hari tersebut libur nasional? Cek isi SKB 3 Menteri di artikel ini.

Isra Miraj Nabi Muhammad SAW yang berdasarkan SKB 3 Menteri jatuh pada 18 Februari 2023 adalah salah satu peristiwa sejarah penting bagi umat Islam seluruh dunia.

Isra Miraj adalah perjalanan saat malam hari Nabi Muhammad SAW dari Kota Mekkah ke masjid Al Aqsha, Yerusalem, Palestina.

Nabi Muhammad SAW saat peristiwa Ista Miraj itu naik ke surga. Kemudian dimurnikan hatinya oleh Allah dan diberi perintah shalat 5 waktu, untuk disampaikan pada umatnya di dunia.

Baca Juga: Update Daftar Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A04e Februari 2023, HP Canggih Rp1 Jutaan

Itulah mengapa peristiwa Isra Miraj menjadi salah satu mukjizat terbesar Nabi Muhammad SAW selain Alquran.

Terkait Isra Miraj, umat muslim kerap menganggap sebagai satu kejadian. Padahal Isra Miraj adalah dua peristiwa penting yang dialami Nabi Muhammad SAW.

Isra adalah perjalanan Nabi Muhammad SAW di suatu malam dari Masjidil Haram Mekkah menuju ke Masjidil Al Aqsha Palestina.

Sementara Miraj adalah perjalanan Nabi SAW dari Masjid Al Aqsha ke Sidrah Al Muntaha.

Baca Juga: Hari Ini, Pengumuman Final Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2! Ayo Cek Melalui Link Berikut!

Ajaibnya, perjalanan ke langit ketujuh ini hanya ditempuh Nabi Muhammad dalam waktu satu malam.

Lantas, apakah 18 Februari 2023 saat momen peringatan Isra Miraj ini adalah hari libur nasional?

SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Besama telah menetapkan sejumlah tanggal merah untuk penanggalan Masehi 2023.

Jima dilihat dari kalender Masehi tahun ini, tertulis bahwa 18 Februari 2023 adalah tanggal merah.

Saat tim Seputarlampung.com mencari tahu melalui SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, terdapat informasi bahwa Sabtu, 18 Februari 2023 adalah tanggal merah.

Namun, perlu diketahui bahwa untuk peringatan Isra Miraj ini tidak ada cuti bersama. Sehingga, libur nasional hanya berlaku di hari Sabtu, 18 Februari 2023.

Bagi yang ingin libur lebih, bisa memanfaatkan jatah cuti tahunannya.

Baca Juga: Daftar 5 HP Terbaik Rp3 Jutaan Edisi Februari 2023, Chipset Ngebut Cocok untuk Gaming + Kamera Cakep

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2023 yang dilansir dari laman resmi Sekreariat Kabinet berdasarkan SKB 3 Menteri:

Hari Libur Nasional 2023

1 Januari (Minggu), Tahun Baru 2023 Masehi

22 Januari (Minggu), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

18 Februari (Sabtu), Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

22 Maret (Rabu), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

7 April (Jum'at), Wafat Isa Al Masih.

22-23 April (Sabtu dan Minggu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

1 Mei (Senin), Hari Buruh Internasional.

18 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih.

1 Juni (Kamis), Hari Lahir Pancasila.

10) 4 Juni (Minggu), Hari Raya Waisak 2567 BE.

29 Juni (Kamis), Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

19 Juli (Rabu), Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.

17 Agustus (Kamis), Hari Kemerdekan Republik Indonesia.

28 September (Kamis), Maulid Nabi Muhammad Saw.

25 Desember (Senin), Hari Raya Natal.

Baca Juga: Baca Doa Ini Ketika Turun Hujan, dan Doa Ketika Hujan Berhenti, Tulisan Latin, Arab dan Artinya

Jadwal Cuti Bersama 2023

23 Januari (Senin), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

23 Maret (Kamis), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

21, 24, 25, dan 26 April (Jum'at, Senin, Selasa dan Rabu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

2 Juni (Jum'at), Hari Raya Waisak.

26 Desember (Selasa), Hari Raya Natal.

Demikianlah informasi mengenai tanggal 18 Februari 2023 yang diperingati sebagai Isra Miraj, di mana pada tanggal tersebut adalah tanggal merah dan merupakan jadwal libur nasional berdasarkan SKB 3 Menteri.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x