Sejarah Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, Apakah 18 Februari 2023 Libur Nasional? Ini Isi SKB 3 Menteri

- 13 Februari 2023, 20:00 WIB
Daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri, salah satunya 18 Februari 2023 yang merupakan tanggal merah untuk memperingati Isra Miraj 1444 H.
Daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri, salah satunya 18 Februari 2023 yang merupakan tanggal merah untuk memperingati Isra Miraj 1444 H. //Pixabay/Shah_Graphics99

Sementara Miraj adalah perjalanan Nabi SAW dari Masjid Al Aqsha ke Sidrah Al Muntaha.

Baca Juga: Hari Ini, Pengumuman Final Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2! Ayo Cek Melalui Link Berikut!

Ajaibnya, perjalanan ke langit ketujuh ini hanya ditempuh Nabi Muhammad dalam waktu satu malam.

Lantas, apakah 18 Februari 2023 saat momen peringatan Isra Miraj ini adalah hari libur nasional?

SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Besama telah menetapkan sejumlah tanggal merah untuk penanggalan Masehi 2023.

Jima dilihat dari kalender Masehi tahun ini, tertulis bahwa 18 Februari 2023 adalah tanggal merah.

Saat tim Seputarlampung.com mencari tahu melalui SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, terdapat informasi bahwa Sabtu, 18 Februari 2023 adalah tanggal merah.

Namun, perlu diketahui bahwa untuk peringatan Isra Miraj ini tidak ada cuti bersama. Sehingga, libur nasional hanya berlaku di hari Sabtu, 18 Februari 2023.

Bagi yang ingin libur lebih, bisa memanfaatkan jatah cuti tahunannya.

Baca Juga: Daftar 5 HP Terbaik Rp3 Jutaan Edisi Februari 2023, Chipset Ngebut Cocok untuk Gaming + Kamera Cakep

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x