Disabilitas dan Anak Balita dapat Uang Tunai Rp2-3 Juta dari Bansos PKH Tahap 1 2023, Ada Tanda Ini jika Cair

- 12 Februari 2023, 06:40 WIB
Ketegori disabilitas dan anak balita dapat uang tunai Rp2-3 Juta dari bansos PKH Tahap 1 2023./
Ketegori disabilitas dan anak balita dapat uang tunai Rp2-3 Juta dari bansos PKH Tahap 1 2023./ /Pixabay/iqbalnuril

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kategori disabilitas dan anak balita mendapatkan uang tunai sebesar Rp2-3 juta dari bansos PKH Tahap 1 2023.

Cek nama penerima terbarunya melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Apabila namamu termasuk ke dalam penerima bansos PKH 2023, maka nantinya muncul tanda ini di HP yang menandakan PKH 2023 sudah cair.

Di tahun 2023 ini, anggaran untuk perlindungan sosial atau perlinsos tahun ini jumlahnya mencapai Rp491,1 triliun.

Baca Juga: Nonton Jalan yang Jauh Jangan Lupa Pulang di Bioskop XXI Lampung Minggu, 12 Februari 2023, Jam Berapa?

Kemudian itu sebagian anggaran perlinsos tersebut, nantinya akan disalurkan untuk bansos melalui Kemensos yakni di antaranya adalah PKH 2023 dan juga BPNT Kartu Sembako 2023.

Pada penyaluran bansos PKH 2023 ini akan disalurkan ke dalam 4 tahap jika menilik dari penyaluran tahun lalu.

Selanjutnya untuk penyaluran bansos PKH tahap 1 ini akan disalurkan pada Januari hingga Maret 2023.

Oleh karena itu, untuk masyarakat yang belum menerima bansos PKH 2023 pada Januari lalu, maka dapat menunggu penyaluran PKH tahap 1 selanjutnya pada Februari atau Maret 2023.

Baca Juga: Jangan Asal Diucapkan, Ini 8 Kata Bahasa Minang Sumatra Barat Bermakna Kasar hingga Jorok Lengkap Artinya

Selain dari kategori penyandang disabilitas dan anak balita, ternyata ada kategori lain penerima PKH 2023 yang nanti bisa jadi terima PKH 2023 untuk KPM yang telah ditetapkan.

Beberapa kategori penerima PKH 2023 diantaranya adalah untuk ketegori ibu hamil/nifas, lansia, disabilitas, anak SD, anak SMP, anak SMA.

Untuk menjadi penerima bansos PKH 2023, maka masyarakat sebelumnya harus terdaftar pada cekbansos.kemensos.go.id.

Setelah itu Kemensos nantinya akan melakukan validasi apakah Anda layak sebagai penerima bansos atau tidak.

Kemudian itu bansos Rp3 juta yang akan diberikan untuk balita ini nantinya akan diterima per tahap, yang di mana per tahapnya akan diterima dengan besaran Rp750 ribu.

Sedangkan, bansos Rp2,4 juta yang akan diberikan untuk penyandang disabilitas ini nantinya akan diterima per tahap, yang di mana per tahapnya akan diterima dengan besaran Rp600 ribu.

Berikut ini tanda yang dapat Anda ketahui nantinya apakah bansos PKH 2023 telah cair adalah sebagai berikut.

1. Anda akan mendapatkan keterangan terkait status bansos yang akan Anda terima di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Ini Link Download Buku Tematik Tema 7 Kelas 6 SD dan MI untuk Siswa dan Guru Edisi Revisi 2018

2. Akan muncul notifikasi SMS banking pada bank penyalur bansos PKH jika bansos telah disalurkan ke rekening.

3. Kemudian akan ada surat pemberitahuan resmi yang berasal dari Kantor Pos saat bansos PKH akan cair

Bansos PKH 2023 ini diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan telah ditetapkan pemerintah, yakni sebagai berikut:

1. Termasuk dalam warga dengan kategori miskin atau rentan miskin

2. Warga yang terdampak atas pandemi Covid 19

3. Warga yang telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS

4. Tidak termasuk dalam kategori anggota ASN, TNI, Polri

5. Termasuk dalam komponen penerima PKH

6. Warga terdaftar di DTKS Kemensos

7. Terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos

Baca Juga: Ini Daftar 10 Film yang Paling Dinantikan pada 2023 Versi IMDb, Ada yang Kamu Tunggu?

Selanjutnya penyaluran bansos PKH 2023 akan disalurkan melalui bank Himbara atau melalui Kantor Pos.

Berikut ini 7 golongan penerima yang berhak terima bansos PKH 2023, yakni:

1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun

2. Anak balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun

3. Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun

4. Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun

5. Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun

6. Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

7. Lanjut usia atau lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Baca Juga: Butuh Liburan? Ini Rekomendasi Lengkap Destinasi Wisata di Tanggamus, Lampung, Ada Pantai hingga Bukit!

Demikian informasi mengenai besaran yang diterima kategori disabilitas dan anak balita dari bansos PKH 2023 dan jika ada tanda ini PKH 2023 telah cair untuk KPM.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah