SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi lengkap terkait 7 jenis visa yang berlaku di Indonesia, berdasarkan kegunaannya.
Saat bepergian ke luar negeri, seseorang pasti menyiapkan berbagai hal yang akan dibutuhkan, khususnya dokumen seperti visa.
Visa merupakan dokumen yang digunakan sebagai izin masuk seseorang ke suatu negara yang bukan asalnya.
Saat memasuki atau tinggal sementara di suatu negara, Warga Negara Asing membutuhkan visa, yang berperan sebagai surat izin resmi.
Jika warga asing tidak memiliki visa saat berada di sebuah negara, maka akan dianggap ilegal dan terancam dideportasi.
Oleh karena itu, setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri harus mempersiapkan visa sebagai dokumen kelengkapannya.
Baca Juga: Cek Update Terbaru Harga Xiaomi pada Februari 2023, Dibanderol Mulai dari Rp1 Juta hingga Rp9 Jutaan
Akan tetapi, visa memiliki berbagai jenis yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kegunaannya.