Ternyata Ada 7 Jenis Visa di Indonesia Berdasarkan Kegunaannya, Apa Saja? Simak Informasi Selengkapnya!

- 11 Februari 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi. 7 jenis visa yang ada di Indonesia, berdasarkan kegunaannya.
Ilustrasi. 7 jenis visa yang ada di Indonesia, berdasarkan kegunaannya. /Pixabay/jaydeep_

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi lengkap terkait 7 jenis visa yang berlaku di Indonesia, berdasarkan kegunaannya.

Saat bepergian ke luar negeri, seseorang pasti menyiapkan berbagai hal yang akan dibutuhkan, khususnya dokumen seperti visa.

Visa merupakan dokumen yang digunakan sebagai izin masuk seseorang ke suatu negara yang bukan asalnya.

Baca Juga: Info Loker BUMN Terbaru Februari 2023, PT KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S1, Segini Gajinya

Saat memasuki atau tinggal sementara di suatu negara, Warga Negara Asing membutuhkan visa, yang berperan sebagai surat izin resmi.

Jika warga asing tidak memiliki visa saat berada di sebuah negara, maka akan dianggap ilegal dan terancam dideportasi.

Oleh karena itu, setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri harus mempersiapkan visa sebagai dokumen kelengkapannya.

Baca Juga: Cek Update Terbaru Harga Xiaomi pada Februari 2023, Dibanderol Mulai dari Rp1 Juta hingga Rp9 Jutaan

Akan tetapi, visa memiliki berbagai jenis yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kegunaannya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x