Bantuan Rp5,4 Juta Mulai Cair Februari 2023, Benar? Ibu Hamil dan Lansia Bisa Dapat Asal Terdaftar Bansos PKH

- 11 Februari 2023, 07:40 WIB
Ibu Hamil dan Lansia Bisa Dapat Bansos PKH
Ibu Hamil dan Lansia Bisa Dapat Bansos PKH /Pixabay/iqbalnuril

Baca Juga: Hanya Ada 2 SMP Terbaik di Palembang Berdasarkan Rata-Rata IIUN 6 Tahun, Sekolah Mana? Cek Profilnya!

Masyarakat akan mendapatkan informasi data nama lengkap, jenis bansos yang diterima, periode dan penyebaran status bansos yang menjadi ciri atau dana bansos PKH tahap 1 pada Februari 2023.

Berikut kriteria penerima bantuan PKH dan nominal yang diterima, yakni:

1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki KTP atau Kartu Tanda Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Telah terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Selain syarat di atas, berikut besaran nominal bantuan diterima KPM PKH per kategori, yaitu:

Baca Juga: Tersisa 5 Hari Lagi! Segera Aktivasi Rekening SimPel BNI-BRI agar Dana PIP Tidak Hangus, Cek Infonya di Sini

• Anak berusia 0-6 tahun mendapat bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun.
• Ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan sebesar Rp3.000.000.
• Peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan sebesar Rp900.000 per tahun.
• Peserta didik jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp1.500.000 per tahun.
• Peserta didik jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan sebesar Rp2.000.000 per tahun.
• Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
• Penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran perlindungan sosial (perlinsos) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023 direncanakan sebesar Rp 479,1 triliun.

“Perlinsos tahun depan mencapai Rp 479,1 triliun. Ini sedikit lebih bawah dibandingkan tahun ini yang Rp502,6. Namun sekali lagi, tahun ini kita punya PCPEN yang memberikan tambahan Rp182,9 triliun, termasuk untuk subsidi minyak goreng, tambahan bansos dan lain-lain pada saat kita menghadapi guncangan,” jelas Menteri Keuangan dalam acara konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 pada 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Obat Sirup yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut Telah Diuji, Bagaimana Hasilnya? Simak Penjelasan BPOM

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x