Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Apabila dana PKH belum cair pada Januari 2023, maka ada kemungkinan penyaluran akan dilakukan pada Februari atau Maret 2023.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa akan ada Anggaran Perlindungan Sosial (perlinsos) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023 yaitu sebesar Rp 479,1 triliun.
Adapun sebagian anggaran perlinsos akan dialokasikan melalui Kementerian Sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan Program Kartu Sembako bagi 18,8 juta KPM.
Besaran Dana Penerima Bansos PKH
Berikut rincian dana PKH yang diberikan kepada Ibu Hamil, Anak Sekolah (SD, SMP, SMA/SMK sederajat), Balita (0-6 tahun), penyandang disabilitas, dan lansia, yakni:
1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000
2. Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan
3. Anak SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan
4. Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan
5. Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan
6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan
7. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan.
Adapun syarat untuk mencairkan Bansos PKH tahap 1 Januari-Maret 2023 adalah terdaftar sebagai penerima di cekbansos.kemensos.go.id.