Bawa Kartu Ini untuk Cairkan PKH Tahap 1 Februari-Maret 2023,  Pastikan Syarat dan Nama Terdaftar di Sini

- 4 Februari 2023, 17:45 WIB
Pencairan PKH tahap 1 pada Februari 2023? Pastikan syarat dan terdaftar di laman  cekbansos.kemensos.go.id.
Pencairan PKH tahap 1 pada Februari 2023? Pastikan syarat dan terdaftar di laman cekbansos.kemensos.go.id. /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com//Seputarlampung.com/Dzikri Abdi Setia

Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember

Apabila dana PKH belum cair pada Januari 2023, maka ada kemungkinan penyaluran akan dilakukan pada Februari atau Maret 2023.

Baca Juga: Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 48 Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Tips agar Bisa Dapat Bantuan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa akan ada Anggaran Perlindungan Sosial (perlinsos) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023 yaitu sebesar Rp 479,1 triliun.

Adapun sebagian anggaran perlinsos akan dialokasikan melalui Kementerian Sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan Program Kartu Sembako bagi 18,8 juta KPM.

Besaran Dana Penerima Bansos PKH

Berikut rincian dana PKH yang diberikan kepada Ibu Hamil, Anak Sekolah (SD, SMP, SMA/SMK sederajat), Balita (0-6 tahun), penyandang disabilitas, dan lansia, yakni:

1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000
2. Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan
3. Anak SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan
4. Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan
5. Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan
6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan
7. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan.

Baca Juga: Sinopsis ‘He Who Dares’, Aksi Tim SAS Lakukan Misi Penyelamatan Putri Perdana Menteri dari Sekelompok Teroris

Adapun syarat untuk mencairkan Bansos PKH tahap 1 Januari-Maret 2023 adalah terdaftar sebagai penerima di cekbansos.kemensos.go.id.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x