18 Februari 2023 Libur Apa? Cek SKB 3 Menteri, Ini Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

- 4 Februari 2023, 18:30 WIB
Daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri, salah satunya 18 Februari 2023 yang merupakan tanggal merah untuk memperingati Isra Miraj 1444 H.
Daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri, salah satunya 18 Februari 2023 yang merupakan tanggal merah untuk memperingati Isra Miraj 1444 H. /Pixabay/Jamesbhl

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini banyak yang penasaran dengan tanggal 18 Februari 2023 libur dalam rangka hari apa. Untuk mengetahuinya secara pasti, cek Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Besama 2023 berikut ini.

SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Besama telah menetapkan sejumlah tanggal merah untuk penanggalan Masehi tahun ini, termasuk di dalamnya ada libur terkait tanggl 18 Februari 2023.

18 Februari 2023 yang dikabarkan adalah tanggal merah berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama menjadi sesuatu yang sangat dinanti banyak orang.

Baca Juga: Kabar Baik! Program Kartu Prakerja Resmi Dibuka, Segera Daftar Melalui Langkah Berikut dan Catat Ketentuannya!

Pasalnya di Januari 2023 sama sekali tidak ada tanggal merah. Tahun baru dan Imlek sama-sama jatuh pada hari Minggu. Sementara cuti bersama di hari Senin saat Imlek hanya berlaku bagi pegawai pemerintah.

Berdasarkan SKB 3 Menteri yang ditelusuri tim Seputarlampung.com tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, 18 Februari 2023 adalah jadwal libur (tanggal merah) untuk memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

Namun, untuk peringatan Isra Miraj ini tidak ada cuti bersama. Sehingga, libur nasional hanya berlaku di hari Sabtu, 18 Februari 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru 2023 di Wings untuk Lulusan S1, Posisi Apa Saja yang Dibutuhkan? Cek Kualifikasinya

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2023 yang dilansir dari laman resmi Sekreariat Kabinet berdasarkan SKB 3 Menteri:

Hari Libur Nasional 2023:

1 Januari (Minggu), Tahun Baru 2023 Masehi

22 Januari (Minggu), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

18 Februari (Sabtu), Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Inilah Daftar Nama yang Masuk 96 Juta Lebih Pemilik KIS yang Bisa Dapat Bansos 2023, Ada PKH dan BPNT Sembako

22 Maret (Rabu), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

7 April (Jum'at), Wafat Isa Al Masih.

22-23 April (Sabtu dan Minggu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

1 Mei (Senin), Hari Buruh Internasional.

18 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih.

1 Juni (Kamis), Hari Lahir Pancasila.

10) 4 Juni (Minggu), Hari Raya Waisak 2567 BE.

Baca Juga: Ini Syarat Penerima PKH, BPNT Daftar Kartu Prakerja 2023, Segera Login prakerja.go.id agar Dapat Rp4,2 Juta

29 Juni (Kamis), Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

19 Juli (Rabu), Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.

17 Agustus (Kamis), Hari Kemerdekan Republik Indonesia.

28 September (Kamis), Maulid Nabi Muhammad Saw.

25 Desember (Senin), Hari Raya Natal.

Baca Juga: Spesifikasi dan Fitur Unggulan Redmi Note 10 Pro Masih Jadi Incaran, Segini Harganya di Bulan Februari 2023

Jadwal Cuti Bersama 2023:

23 Januari (Senin), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

23 Maret (Kamis), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

21, 24, 25, dan 26 April (Jum'at, Senin, Selasa dan Rabu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

2 Juni (Jum'at), Hari Raya Waisak.

26 Desember (Selasa), Hari Raya Natal.

Demikianlah informasi mengenai tanggal 18 Februari libur hari apa lengkap dengan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 yang telah disepakati Pemerintah melalui SKB 3 Menteri.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x