SEPUTARLAMPUNG.COM – KIP tak cukup jadi bukti cairkan dana PIP di BRI BNI BSI. Ini syarat pendukung lainnya yang harus disiapkan siswa SD-SMA agar bisa mencairkan bantuannya.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan sebuah dokumen penting yang harus dimiliki siswa SD-SMA penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
KIP merupakan identitas para penerima PIP dari Kemdikbud. Karenanya siswa SD-SMA juga harus menjaga dengan baik kartu tersebut agar dapat mencairkan dana bantuannya.
Akan tetapi, selain punya KIP, siswa SD-SMA juga wajib membawa bukti pendukung yang sah lainnya saat datang ke BRI BNI BSI untuk mencairkan dana PIP.
Lantas, apa saja bukti pendukung yang sah tersebut?
Berikut berkas-berkas yang menjadi bukti pendukung sah, yang wajib dibawa saat pencairan dana PIP, sebagaimana yang tercantum dalam publikasi Kemendikbud:
Dari rekening virtual:
- Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga
- Salinan halaman biodata rapor
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/wali/guru pendamping
Melalui rekening tabungan:
- Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
- Salinan KTP orangtua (bagi pemegang KIP jenjang SMA/SMK/Paket C/Kursus bisa menggunakan Kartu Pelajar/KTP/KK
- Salinan Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Tambahan dari Kepala Sekolah/Ketua Lembaga untuk menggantikan KTP/KK orangtua/wali jika peserta didik tinggal berjauhan dengan orangtua/wali
Sebagai informasi, bantuan PIP yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat adalah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.
Untuk cek nama siswa penerima dana PIP, dapat dilakukan dengan login di pip.kemdikbud.go.id, dengan cara:
- Login pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu “Cek Penerima PIP”
- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
- Selanjutnya klik “Cek Data”
Berikut besaran dana yang diterima:
- Jenjang SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
- SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
- SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.
Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, berikut kewajiban penerima PIP yang harus dipatuhi:
- Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
- Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan
- Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif. Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.
Itulah syarat pendukung sah lainnya yang wajib dibawa pemegang KIP untuk mengambil dana PIP yang cair di Bank BRI BNI BSI. Tidak bisa membawa bukti-bukti tersebut, maka dana bantuan belum bisa diambil penerima.***