SEPUTARLAMPUNG.COM - Hari ini, 31 Januari 2023 merupakan batas akhir untuk aktivasi rekening di BNI, BRI, dan BSI bagi siswa tahun ajaran (TA) 2022 penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP yang belum melakukannya.
Jika sampai hari ini siswa SD-SMK yang sudah mendapatkan SK Nominasi Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tidak melakukan aktivasi rekening, maka ada 2 akibatnya, yakni:
1. Statusnya sebagai penerima PIP ditangguhkan.
2. Siswa tidak mencairkan dana PIP.
Adapun, besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi salah satu siswa calon penerima PIP pada TA 2022 bisa cek melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Nantinya akan ada informasi mengenai tahun penyaluran PIP dan KIP Digital milik siswa.
Perlu dicatat, aktivasi rekening di BNI, BRI, dan BSI hingga 31 Januari 2023 tidak berlaku kepada siswa SD-SMK penerima SK Nominasi PIP kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022 yang telah dibatalkan.
Adapun, aktivasi rekening PIP bagi siswa dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dilakukan di BRI.
Kemudian siswa dengan jenjang SMA/Paket C melakukan aktivasi rekening di BNI.
Khusus siswa SD-SMK yang ada di wilayah Provinsi Aceh, maka perlu ke BSI untuk melakukan aktivasi rekening PIP.
Cara Aktivasi Rekening PIP
Berikut cara untuk melakukan aktivasi rekening PIP di BNI, BRI, BSI:
1. Membawa surat keterangan aktivasi rekening PIP dari Kepala Sekolah
2. Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
3. Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI
Catatan: Siswa SD-SMP yang belum memiliki KTP wajib melakukan aktivasi rekening didampingi orang tua dan wali
Itulah cara untuk aktivasi rekening PIP bagi siswa TA 2022 yang belum melakukannya.***