Cuma 5 Siswa Ini Bisa Dapat 10 Manfaat dan Bonus dari KJP Plus pada Februari 2023, Simak Prediksi Jadwal Cair

- 30 Januari 2023, 18:12 WIB
Siswa yang Memenuhi Kriteria Bisa Dapat 10 Bonus dari KJP Plus Tahap 2 Februari 2023/Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung.com
Siswa yang Memenuhi Kriteria Bisa Dapat 10 Bonus dari KJP Plus Tahap 2 Februari 2023/Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung.com /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlamp/

 

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini info tentang penerima KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023 yang bisa dapat 10 manfaat dan bonus, lengkap dengan prediksi jadwal pencairan.

Kartu Jakarta Pintar merupakan kartu yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Program strategis ini diberikan sebagai akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Song Joong Ki Umumkan Sudah Nikahi Katy Louise Saunders dan Istrinya Kini Tengah Hamil Anak Pertama Mereka

Siswa atau siswi dari berbagai jenjang pendidikan, SD, SMP, SMA, dan SMK akan diberikan bantuan pendidikan melalui semacam kartu ATM untuk siswa kurang mampu.

Adapun besaran dana KJP Plus tahap 2 yang akan dicairkan per bulan:

Peserta didik jenjang SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000 per bulan

Peserta didik jenjang SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan

Peserta didik jenjang SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan

Peserta didik jenjang SMK sebesar Rp450.000 per bulan

Peserta didik jenjang PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan

Peserta didik jenjang LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.

Selain memperoleh dana, pemilik KJP Plus tahap 2 periode 2022 mendapatkan bonus yang didapatkan, yakni:

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 2 2022 Cair Awal Februari 2023? Cek Besaran Uang dan Bonus yang Diberikan ke Siswa SD-PKBM

1. Adanya dana KJP Plus, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun mudah mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

2. Adanya dana KJP Plus biaya personal pendidikan siswa menjadi ringan.

3. Adanya dana KJP Plus, peserta didik tidak perlu khawatir putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan, akibat kesulitan ekonomi.

4. Adanya dana KJP Plus, siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus menjadi lebih optimal dan maksimal untuk memasuki pasar kerja, serta dengan mudah melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

5. Penerima dana KJP Plus dapat menikmati Trans Jakarta dengan Gratis, siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.

6. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Ancol dengan Gratis, siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.

7. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Museum dengan Gratis.

8. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Ragunan dengan Gratis.

9. Penerima dana KJP Plus dapat masuk Monas dengan Gratis.

10. Bagi orang tua penerima dana KJP Plus, dapat digunakan untuk belanja enam jenis pangan bersubsidi, yakni sembako.

Baca Juga: Terakhir 31 Januari 2023, Ini Cara Mudah Aktivasi Rekening PIP SD-SMA, Bawa Berkas Ini ke BRI-BNI

Berikut kriteria siswa penerima dana bantuan KJP Plus tahap 2 yang dipastikan bisa menerima dana dan bonus dari bantuan KJP, yakni:

1. WNI

2. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

3. Terdaftar dalam DTKS,

4. Terdaftar dalam DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

5. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Bagi peserta didik yang ingin mengetahui apakah namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 2, dapat mengecek melalui laman resmi berikut, yakni:

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran

3. Pilih tahapan penyaluran

4. Kemudian klik cek

Baca Juga: Rekomendasi Daftar 5 SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Bali LTMPT 2022, Posisi Pertama Diraih oleh Siapa?

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

• Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan

• Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Demikian ulasan penting terkait informasi terkait beberapa bonus yang diperoleh siswa penerima KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023 dan cara cek nama penerima bantuan KJP Plus bagi siswa SD SMP SMA, SMK di link kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x