- Wajib membawa KTP yang masih berlaku
- Wajib membawa SP (Surat Pemberitahuan) yang diberikan oleh pihak Kantor Pos
Jika peneriman BPNT berhalangan berhalangan hadir atau diwakilkan, maka syaratnya adalah sebagai berikut:
- Wajib berasal dari anggota keluarga yang tercantum di dalam satu KK (Kartu Keluarga) yang sama
- Wajib hadir di Kantor Pos sesuai jadwal yang sudah diberikan
- Wajib menggunakan masker
- Wajib membawa KTP asli diri sendiri
- Wajib membawa KTP asli penerima dana
- Wajib membawa KK asli yang sesuai