1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Sedang mencari kerja, pekerja/ buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
5. Maksimal 2 NIK (nomor induk kependudukan) dalam 1 KK (kartu keluarga)
6. Penerima bansos dari kementerian/lembaga lainnya boleh mendaftar.
Untuk pelaksanaan Kartu Prakerja 2023 akan dibuka pada kuartal pertama 2023.
Hingga artikel ini ditayangkan, belum ada informasi resmi terkait pembukaan Kartu Prakerja 2023.