Ini 2 Dokumen yang Tunjukkan Siswa SD-SMK Masuk Daftar 20,1 Juta Penerima PIP 2023, Kamu Termasuk?

- 27 Januari 2023, 15:40 WIB
2 dokumen yang tunjukkan siswa SD-SMK merupakan penerima PIP 2023./ Tangkapan layar PIP Kemdikbud
2 dokumen yang tunjukkan siswa SD-SMK merupakan penerima PIP 2023./ Tangkapan layar PIP Kemdikbud /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dipastikan akan kembali dicairkan pada 2023 untuk 20,1 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Di mana siswa yang sudah sudah mendapatkan 2 (dua) dokumen ini dipastikan merupakan penerima dana PIP pada 2023. Cek nama daftar penerimanya di sini.

Seperti diketahui, penyaluran dana PIP masih berlanjut pada 2023.

Sebagai catatan, hingga saat ini belum diketahui kapan jadwal pasti pencairan dana PIP kepada 20,1 juta siswa pada 2023 akan dilakukan, namun diperkirakan evaluasi pendataan siswa SD-SMK calon penerima PIP akan mulai dilakukan pada awal 2023.

Baca Juga: Pemilik KIS BPJS Kesehatan Tipe Ini Dapat Dana PKH Tahap 1 2023 Januari-Maret Rp750 Ribu, Cek Status di Sini

Adapun, besaran dana PIP yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.

2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun

3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Sabtu 28 Januari 2023: RCTI, MNCTV, Indosiar, NET TV, SCTV, GTV, Trans 7, ANTV, Trans TV

Adapun dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk sebagai penerima PIP pada pada bisa melakukan hal ini :

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Jumlahkan penghitungan angka yang tertera dan masukkan hasilnya di kolom yang
telah tersedia.

5. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Perlu dipahami, dilansir dari laman Puslapdik Dikbud, ada dua tanda berupa dokumen yang menjadi petunjuk penting bahwa PIP akan segera disalurkan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca Juga: 3 Kampus Terbaik Asal Kendari ini Masuk Daftar Universitas Unggulan dan Raih Peringkat Dunia, Mana Saja?

Kedua tanda itu adalah telah diberikannya dua jenis Surat Keputusan (SK) bagi masing-masing peserta didik yang dinyatakan lolos evaluasi untuk menerima PIP, yakni :

1. SK Nominasi Penerima PIP

2. SK Pemberian PIP

SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening.

Sedangkan, SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya. Dimana dana PIP tersebut akan segera ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.

Kedua SK itu sendiri bisa diunduh oleh siswa SD-SMK yang namanya terdaftar sebagai penerima PIP di aplikasi SiPintar.

Artinya, jika lolos tahap evaluasi dan sudah menerima SK, maka siswa yang dinyatakan menerima PIP nantinya bisa langsung melakukan aktivasi rekening atau mengecek penyaluran dana PIP di rekening BRI atau BNI pada 2023 agar bisa mencairan bantuan dana pendidikan ini.

Baca Juga: 7 Kategori Penerima Bansos PKH Tahap 1 Januari-Maret 2023, Inilah Nama yang Berhak Terima

Itulah informasi mengenai 2 dokumen yang menunjukkan bawa siswa SD-SMK merupakan penerima PIP pada 2023.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x