Jumlah tersebut didapatkan dari hasil laporan bank penyalur, yakni BNI, BRI dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Apabila sampai dengan batas waktu tersebut (31 Januari 2023) rekening belum diaktivasi maka terhadap dana PIP tersebut akan dilakukan proses pengembalian dana ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku,” bunyi surat pemberitahuan di laman Puslapdik Kemdikbud tersebut.
Artinya, jika sampai 31 Januari 2023 siswa SD-SMA tak kunjung melakukan aktivasi rekening, maka batal mendapatkan dana PIP 2022.
Cara Aktivasi Rekening SimPel BRI BNI Penerima PIP 2022
Satu-satunya solusi agar dana PIP 2022 bisa cair adalah dengan segera melakukan aktivasi rekening sebelum lewat dari batas waktu perpanjangan dari Kemdikbud.
Aktivasi bagi siswa dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dilakukan di BRI. Sedangkan siswa dengan jenjang SMA/Paket C melakukan aktivasi rekening di BNI. Sementara untuk siswa di wilayah Aceh, aktivasi dilakukan di BSI.
Berikut cara cepat untuk aktivasi rekening PIP bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK, yang dilansir Seputarlampung.com dari laman Dispendik Surabaya.
1. Siswa/Orang tua/Wali penerima bantuan PIP melakukan aktivasi rekening langsung ke Bank Penyalur dengan:
- Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali