PIP Kemdikbud 2023 Hanya Cair ke 20,1 Juta Siswa SD-SMA yang Penuhi 9 Kategori Ini, Cek Daftarnya di Sini

- 26 Januari 2023, 19:10 WIB
9 kategori siswa SD-SMA yang diprioritaskan untuk mendapatkan dana PIP 2023/ Tangkapan layar Instagram sobatPIP
9 kategori siswa SD-SMA yang diprioritaskan untuk mendapatkan dana PIP 2023/ Tangkapan layar Instagram sobatPIP /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) hanya akan diberikan kepada siswa 20,1 juta siswa SD-SMA yang memenuhi 9 (sembilan) kategori, apa saja? Simak informasi selengkapnya di sini.

Seperti diketahui, menurut keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada 2023, ada sebanyak 20,1 juta siswa SD-SMK yang akan mendapatkan dana PIP Kemdikbud.

Meskipun hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan kapan pencairan dana PIP untuk siswa SD-SMK pada 2023 akan dilakukan, tapi diperkirakan pendaftaran atau pendataan penerima PIP 2023 akan segera dilakukan.

Kendati demikian, perlu diketahui, siswa SD-SMA yang bisa menerima PIP pada 2023 wajib memenuhi 9 kategori berikut:

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 SD Halaman 53 58 Kepemimpinan Subtema 2 Pemimpin Idolaku

1. Peserta didik yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos)

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman

4. Memiliki Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP.

Dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud, SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Konimex untuk Lulusan SMA, D3, S1, Siapkan CV Terbaikmu dan Daftar di Link Ini

5. Memiliki SK Pemberian PIP.

SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya. Dimana dana PIP tersebut akan segera ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.

6. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik.

Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.

7. Menggunakan dana manfaat PIP untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.

8. Tidak putus sekolah atau bersekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, serta tekun.

9. Sudah melakukan aktivasi rekening PIP.

Sebagai catatan, pencairan dana PIP hanya dilakukan melalui 2 bank, yakni BNI dan BRI.

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Baca Juga: Kampus di Bengkulu Ini Raih Peringkat ke-1 se-Provinsi Bengkulu, Sudah Tahu? Catat Profil dan Peringkatnya

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.

2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun

3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Adapun dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Anda bisa cek daftar 20,1 juta siswa SD-SMA penerima PIP 2023 melalui:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK

Baca Juga: Carilah Informasi tentang Suku Bangsa Jawa, Sunda, Batak, Minang, dan Madura, Materi PKN Kelas 7 SMP-MTs

4. Jumlahkan penghitungan angka yang tertera dan masukkan hasilnya di kolom yang
telah tersedia

5. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Itulah informasi terbaru terkait 9 kategori siswa SD-SMA yang bisa mendapatkan dana PIP pada 2023.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x