1. Penerima KJP Plus
2. Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) bergaji maksimal 1,1 kali UMP.
3. Lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar
4. Penyandang disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar
5. Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ)
6. Penghuni rusun dengan kriteria sesuai kepala DPRKP
7. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya
8. Guru Non PNS dan Tenaga Pendidikan Non PNS penghasilan maksiman 1,1 UMP
Baca Juga: Kaesang Pangarep Relakan Erina Gudono Melanjutkan Studi S2 di Luar Negeri: yang Penting...
Cara Daftar untuk Beli Sembako Murah DKI Jakarta 2023