Baca Juga: 10 SMP Terbaik di Ogan Komering Ilir (OKI), Rekomendasi PPDB 2023, Cek Urutan Sekolah Favoritmu
Sebagaimana dilansir dari laman Kemenkeu RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa Bansos PKH akan kembali cair tahun ini.
“Perlinsos tahun depan mencapai Rp479,1 triliun. Ini sedikit lebih bawah dibandingkan tahun ini yang Rp502,6. Namun sekali lagi, tahun ini kita punya PCPEN yang memberikan tambahan Rp182,9 triliun, termasuk untuk subsidi minyak goreng, tambahan bansos dan lain-lain pada saat kita menghadapi guncangan,” dari Menkeu pada acara konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023, 16 Agustus 2022.
Sebagian anggaran tersebut nantinya akan dialokasikan melalui Kemensos berupa PKH untuk 10 juta KPM.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah termasuk sebagai penerima bansos PKH 2023 segera cek melalui cara yang diulas pada artikel ini.
Kemensos juga telah menetapkan hanya 7 masyarakat saja yang nantinya bisa terima bansos PKH 2023.
Selain itu, dalam satu keluarga akan dibatasi maksimal 4 orang yang berhak terima bansos PKH 2023.
Berikut 7 orang yang bisa terima bansos PKH 2023:
1. Ibu Hamil/Nifas Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun;
2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun;
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun;
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun;
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun;
6. Penyandang Disabilitas berat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun;
7. Lanjut Usia Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.