SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar gembira bagi guru yang belum sertifikasi dan telah mengabdi lama, simak informasi penting berikut ini.
Bagi guru yang belum sertifikasi dan mengabdi lama akan mendapatkan kemudahan dalam proses sertifikasi di tahun 2023 ini.
Kabar baik untuk guru non sertifikasi ini berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Kabar baik untuk guru ini terdapat di dalam Pasal 14, yaitu disebutkan bahwasanya penentuan keikutsertaan calon mahasiswa dengan turut mempertimbangkan kriteria.
Kriteria PPG dalam Jabatan
Berikut ini kriteria bagi guru untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan:
- Masa kerja yang paling lama
- Usia paling tinggi