Kabar Gembira! Guru yang Telah Lama Mengabdi akan Dapatkan Kemudahan Proses Sertifikasi dari Pemerintah

- 22 Januari 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi guru yang telah lama mengabdi akan dapatkan kemudahan sertifikasi dari pemerintah.
Ilustrasi guru yang telah lama mengabdi akan dapatkan kemudahan sertifikasi dari pemerintah. /Freepik/felicities/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar gembira bagi guru yang belum sertifikasi dan telah mengabdi lama, simak informasi penting berikut ini.

Bagi guru yang belum sertifikasi dan mengabdi lama akan mendapatkan kemudahan dalam proses sertifikasi di tahun 2023 ini.

Kabar baik untuk guru non sertifikasi ini berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Kabar baik untuk guru ini terdapat di dalam Pasal 14, yaitu disebutkan bahwasanya penentuan keikutsertaan calon mahasiswa dengan turut mempertimbangkan kriteria.

Baca Juga: Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Begini Cara Daftar KIP Kuliah untuk SNPMB 2023, Ini Syarat Lengkapnya

Kriteria PPG dalam Jabatan

Berikut ini kriteria bagi guru untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan:

- Masa kerja yang paling lama

- Usia paling tinggi

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x