Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Terbaru Edisi 27 Januari 2023 dengan Tema Buah Berbakti terhadap Orang Tua
Siswa SD, SMP, SMA/SMK yang sudah memenuhi persyaratan 5 kriteria penerima dapat melakukan cek nama penerima KJP Plus tahap 2 melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Kriteria Penerima Dana KJP Plus
Berikut kriteria siswa SD-SMA/SMK mendapatkan dana KJP Plus tahap 2 pada Februari 2023, yakni:
1. Siswa yang terdaftar atau tercatat aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa yang merupakan warga DKI Jakarta.
4. Siswa yang berdomisili di DKI Jakarta
5. Siswa yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Apa Arti AFAIK, CMIIW, IRL? Ini 11 Singkatan Bahasa Inggris Kekinian yang Perlu Anda Ketahui!