Siswa SD-SMA Penerima KJP Plus 2023 Bisa Dapat Ancaman Serius jika Lakukan 22 Hal Ini, Nomor 18 Sering Terjadi

- 22 Januari 2023, 06:15 WIB
Siswa SD-SMA penerima KJP Plus 2023 bisa dapat ancaman serius jika lakukan 22 hal yang tidak diperbolehkan sebagai penerima.*
Siswa SD-SMA penerima KJP Plus 2023 bisa dapat ancaman serius jika lakukan 22 hal yang tidak diperbolehkan sebagai penerima.* / Tangkapan layar Instagram UPT P4OP

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD-SMA penerima KJP Plus 2023 bisa dapat ancaman serius jika melakukan 22 hal ini, di mana nomor 18 sering terjadi atau dilakukan.

Pemberian dana KJP Plus 2023 bagi siswa SD-SMA adalah penyambung harapan bagi warga masyarakat yang sangat membutuhkannya.

KJP Plus 2023 untuk siswa SD-SMA ini cair di Bank DKI dalam bentuk dana tunai dengan besaran mulai Rp250.000-Rp450.000.

Pencairan dana KJP Plus tersebut biasanya dilakukan setiap bulan ke siswa SD-SMA yang telah ditetapkan jadi penerima.

Baca Juga: Ini Profil Singkat dari 4 SMA Terbaik dan Unggulan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Versi LTMPT 2022

Selain mendapatkan uang tunai untuk bantuan keperluan pendidikan, siswa SD-SMA penerima KJP Plus dari sekolah swasta juga akan mendapat tambahan uang SPP.

Kemudian, para penerima KJP Plus juga diberi akses gratis ke beberapa fasilitas umum di DKI Jakarta, mulai naik Transjakarta hingga belanja sembako murah.

Sekadar informasi, dana KJP Plus siswa SD-SMA bisa saja dicabut jika tidak digunakan sesuai kebutuhannya.

Pencabutan dana penerima KJP Plus tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 35.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Terbaru Edisi 27 Januari 2023 dengan Tema Buah Berbakti terhadap Orang Tua

Berikut 22 pelanggaran yang bisa membuat dana KJP Plus dicabut, yang tercantum dalam Pergub Provinsi DKI No. 4/2018:

1. Membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang

4. Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual

5. Terlibat tindak kekerasan/bullying

6. Terlibat tawuran

7. Terlibat geng motor/geng sekolah

8. Minum-minuma keras

9. Terlibat pencurian

10. Melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan

Baca Juga: Apa Arti AFAIK, CMIIW, IRL? Ini 11 Singkatan Bahasa Inggris Kekinian yang Perlu Anda Ketahui!

11. Terlibat penipuan

12. Terlibat nyontek massal;

13. Membocorkan soal/kunci jawaban;

14. Terlibat pornoaksi/pornografi;

15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;

16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;

17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;

18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;

19. Menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;

20. Menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;

21. Meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun;

22. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 SD Halaman 113 119 Menuju Masyarakat Sejahtera Subtema 3 Pembelajaran 5

Demikian 22 hal yang wajib dihindari siswa SD-SMA penerima KJP Plus 2023 agar bantuan tak dicabut.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pergub Provinsi DKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x