2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Berikut ini cara untuk mengecek status penerima KJP Plus Tahap 2 Januari 2023, yakni sebagai berikut:
• Masuk ke laman resmi kjp.jakarta.go.id
• Pilih menu periksa status penerima KJP Plus
• Masukan NIK
• Pilih Tahun dan Pilih Tahap
• Kemudian klik cari
Demikian informasi mengenai tambahan bonus yang diterima untuk siswa jenjang SD-SMK dari KJP Plus Tahap 2 Januari 2023.***